Rangkasbitung (1/4/22) Wakil Ketua PA Rangkasbitung Nur Chotimah, S.H.I,M.A dan didampingi hakim serta Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung mengikuti bimbingan teknis Peradilan Agama yang diselenggarakan Dirjen Badilag pada Jum’at pagi 1 April 2022 melalui zoom meeting di ruang media center PA Rangkasbitung.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Badilag secara konsisten mengadakan bimbingan teknis kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama secara online/daring, dengan mengundang pemateri dari Hakim-Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Adapun tema bimbingan kali ini adalah perlindungan hukum terhadap hak perempuan dan anak, narasumbernya adalah Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr.Drs.H. Amran Suadi, S.H., M.Hum.,M.M yang baru saja dikukuhkan sebagai guru besar, ujarnya.
Dalam pemaparannya, YM Prof. Amran Suadi menyampaikan hasil pidato ilmiahnya kemarin pada saat pengukuhan sebagai Profesor, dimana hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian masih rendah, dan perlu dilindungi lebih serius dengan menerepkan interkoneksi system antara lembaga di Indonesia, seperti dengan Menteri Keuangan, Menkumham terutama dengan pihak imigrasi.
Hakim PA Rangkasbitung, Gushairi, S.H.I,MCL juga mendapat kesempatan bertanya dalam proses Tanya jawab kegiatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa diperlukan regulasi khusus terhadap perlindungan anak pasca perceraian, karena banyak hak-hak anak pasca perceraian tidak bisa dipenuhi.
Penulis : Gushairi, S.H.I., M.C.L