PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 446

 

WhatsApp Image 2022-03-23 at 09.34.42.jpeg

Rangkasbitung: https://pa-rangkasbitung.go.id/

Selasa, 22 Maret 2022, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Rangkasbitung telah dilangsungkan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Pihak Pemohon dan Pihak Termohon dalam perkara nomor 302/Pdt.G/2021/PA.Rks yang telah didaftarkan di bagian kepaniteraan.

Kesepakatan perdamaian tersebut memuat tentang pemenuhan Mut’ah dan nafkah ‘iddah pasca perceraian. Selain dihadiri oleh para pihak, penandatanganan kesepakatan perdamaian tersebut disaksikan juga oleh Mediator Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H. yang merupakan Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung.

Mediasi sebagaimana dalam Perma No.1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun keduanya berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik sebagaimana yang telah dianjurkan dalam hukum islam.

Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat kepada para pihak, tentang sebuah perjalanan pernikahan yang telah dilalui mereka, kedepannya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi Meskipun tidak berhasil seluruhnya mencapai kesepakatan, namun motivasi para pihak dan support mediator patut diapresiasi, karena sejati para pihak tidak perlu berlarut-larut dalam persidangan untuk saling gugat, saling jawab, saling buktikan.dan ini merupakan keberhasilan dari hakim Mediator Pengadilan Agama Rangkasbitung Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H.  Yang telah memediasikan sebanyak 6 Perkara dengan 50% tingkat keberhasilan dari bulan Februari sampai dengan bulan Maret ini.

Mudah-Mudahan Dengan keberhasilan mediasi ini diharapkan masyarakat tidak hanya memandang Pengadilan Agama Rangkasbitung sebagai tempat perceraian saja, tetapi Pengadilan Agama Rangkasbitung selalu berjuang untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi. Semoga nantinya semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi, tidak hanya selesai melalui ketukan palu dalam persidangan Pengadilan Agama Rangkasbitung.

*(penulis;MI)*

 

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021