Malingping (24/2/22) Pengadilan Agama Rangkasbitung kembali menjemput bola dalam memberikan kemudahan akses hukum bagi masyarakat Kabupaten Lebak, terutama bagian selatan Kabupaten Lebak. Pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut di laksanakan di De Batete resto dan Lesehan, restoran tersebut terletak di Lokasi yang strategis tepatnya di jalan Malingping- Cijaku kampung Ba tete, desa kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kegiatan sidang diluar gedung memberikan manfaat bagi masyarakat Lebak Selatan, karena memiliki akses yang lebih dekat jika dibandingkan dengan melaksanakan sidang di Rangkasbitung. sebagaimana yang disampaikan oleh retnosari (nama disamarkan).
Menurut para pihak berperkara lainnya, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ke tempat sidang jauh lebih dekat serta mengurangai waktu dan biaya yang dibutuhkan jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Sidang dimulai pukul 09.30 WIB s/d selesai, dipimpin oleh Warhan Latief, S.Ag.M.H, selaku Ketua Majelis sekaligus Ketua PA Rangkasbitung dengan Bapak Gushairi, S.H.I. MCL dan Bapak Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H., sebagai Hakim Anggota didampingi Rendhi Renaldhi, S.H sebagai Panitera Pengganti, serta pegawai lainnya.
Untuk diketahui, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini dilaksanakan di dua tempat pada tahun anggaran 2022, yakni di Kecamatan Maja dan Kecamatan Malingping, dengan harapan kegiatan ini bisa membantu masyarakat dalam mencari keadilan.
Penulis : Gushairi, S.H.I., M.C.L