Rangkasbitung (16/2/22) Hakim sekaligus Mediator Gushairi, S.H.I,MCL kembali berhasil sebagian dalam proses mediasi cerai gugat, pada rabu siang 16 Februari 2022 di ruangan mediasi, yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
Dalam proses mediasi ini, kedua belah pihak belum ada kata sepakat untuk mempertahankan rumah tangganya, terutama Penggugat yang masih tetap bercerai dengan Tergugat dengan berbagai macam alasan. Sementara itu Tergugat masih ingin mencoba mempertahankan rumah tangganya dengan Penggugat.
Mediator hakim, selain memberikan nasihat terkait kehidupan rumah tangga, juga membicarakan terkait anak hasil pernikahan Penggugat dan Tergugat, karena anak akan menerima dampak yang besar jika terjadi perceraian antara kedua orang tuanya.
Setelah mendengarkan nasihat hakim, maka kedua belah pihak bersepakat terkait 3 orang anak hasil pernikahan mereka berdua, dimana anak pertama tinggal bersama ayahnya karena memang pada saat ini anak tersebut lagi sekolah dan tinggal bersama ayahnya, sementara 2 orang anak lainnya tinggal bersama Penggugat (ibu kandung).