Awal Rajab, Hakim mediator PA Rangkasbitung berhasil mediasi
Rangkasbitung (2/2/22) Hakim mediator Gushairi, S.H.I,MCL melaksanakan mediasi perdana di awal bulan rajab 1443 Hijriah pada Rabu siang di ruang mediasi Pengadilan Agama Rangkasbitung. Perkara yang dimediasi adalah perkara cerai gugat, hak asuh anak dan nafkah anak.
Penggugat dan Tergugat hadir langsung dalam pelaksanaan mediasi tersebut, selama pelaksanaan mediasi tersebut Para pihak menyampaikan keluhan masing-masing yang dihadapi selama menjalani rumah tangga, sehingga pada intinya terkait masalah perceraian Penggugat masih tetap ingin melanjutkan untuk berpisah dengan Tergugat.
Namun demikian, masih ada hal-hal yang bisa disepakati oleh kedua belah pihak, yakni hak asuh tiga orang anak, dimana anak pertama diasuh oleh Tergugat (ayah) karena anak tersebut masih sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggal Tergugat, dengan syarat bahwa Tergugat tidak boleh menghalang-halangi Penggugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut.
Sementara itu, anak ke-2 dan ke-3 hak asuh disepakati kepada ibunya dengan kewajiban memberi akses yang seluas-luasnya untuk bertemu dengan Tergugat.