PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 494

Awal Rajab, Hakim mediator PA Rangkasbitung berhasil mediasi

Rangkasbitung (2/2/22) Hakim mediator Gushairi, S.H.I,MCL melaksanakan mediasi perdana di awal bulan rajab 1443 Hijriah pada Rabu siang di ruang mediasi Pengadilan Agama Rangkasbitung. Perkara yang dimediasi adalah perkara cerai gugat, hak asuh anak dan nafkah anak.
Penggugat dan Tergugat hadir langsung dalam pelaksanaan mediasi tersebut, selama pelaksanaan mediasi tersebut Para pihak menyampaikan keluhan masing-masing yang dihadapi selama menjalani rumah tangga, sehingga pada intinya terkait masalah perceraian Penggugat masih tetap ingin melanjutkan untuk berpisah dengan Tergugat.
Namun demikian, masih ada hal-hal yang bisa disepakati oleh kedua belah pihak, yakni hak asuh tiga orang anak, dimana anak pertama diasuh oleh Tergugat (ayah) karena anak tersebut masih sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggal Tergugat, dengan syarat bahwa Tergugat tidak boleh menghalang-halangi Penggugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut.
Sementara itu, anak ke-2 dan ke-3 hak asuh disepakati kepada ibunya dengan kewajiban memberi akses yang seluas-luasnya untuk bertemu dengan Tergugat.

 

WhatsApp Image 2022-02-02 at 14.16.56.jpeg

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021