PA Rangkasbitung | pa-rangkasbitung.go.id
Rangkasbitung, bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Rangkasbitung, Hakim Mediator Pengadilan Agama Rangkasbitung Ibu Wakil Ketua Nur Chotimah, S.H.I., MA. berhasil mendamaikan pihak dalam Perkara dengan nomor Perkara 562/Pdt.G/2021/PA.Rks (cerai gugat kumulasi hadhanah+nafkah anak)
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan, memberikan nasehat, serta berusaha meyakinkan para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian serta bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. Akhirnya setelah proses mediasi dilakukan tercapai kesepakatan untuk berdamai. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.