
Rangkasbitung, 16 okt 2026 – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung masih membuka kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Lebak untuk mengesahkan pernikahan mereka secara gratis. Saat ini tersedia 50 kuota perkara permohonan Isbat Nikah tanpa biaya (prodeo).
Program ini ditujukan bagi warga yang ingin memperoleh kepastian hukum atas pernikahan, namun terkendala biaya perkara. Melalui layanan prodeo, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pengesahan nikah tanpa dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendaftar, pemohon cukup menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:
- KTP suami dan istri
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan
Kuota yang tersedia terbatas hanya 50 perkara. Oleh karena itu, PA Rangkasbitung mengimbau masyarakat yang membutuhkan untuk segera datang dan mendaftarkan permohonannya sebelum kuota habis.
“Jangan tunda lagi. Manfaatkan kesempatan ini selagi masih tersedia,” demikian pesan yang disampaikan pihak pengadilan.
Pengadilan Agama Rangkasbitung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan yang melayani, profesional, dan transparan kepada masyarakat. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung di kantor PA Rangkasbitung.
Dengan adanya program prodeo Isbat Nikah ini, diharapkan semakin banyak warga Lebak yang dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka




