Banner

Written by Super User on . Hits: 17

WhatsApp Image 2026-08-06 at 09.20.12.jpeg

*Pengadilan Agama Rangkasbitung Sosialisasikan Aplikasi E-PASMONIKAH untuk Mendukung Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Leuwidamar*

Rangkasbitung, [Rabu, 29/07/2026] – Pengadilan Agama Rangkasbitung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Pembuatan Surat Permohonan Itsbat Nikah (E-PASMONIKAH) secara virtual melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam memperkenalkan inovasi layanan digital guna mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan permohonan Itsbat Nikah.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Leuwidamar. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung mengundang dan memberikan kesempatan kepada Kepala Desa serta perangkat desa se-wilayah Kecamatan Leuwidamar yang menangani administrasi Itsbat Nikah untuk mengikuti kegiatan secara daring.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Rangkasbitung, yaitu Yon Argo Wiyono, S.E., M.E. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kumalasari, S.H., M.H. selaku Panitera, serta Faiz Muchazmi selaku Pranata Komputer.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan mengenai penggunaan aplikasi E-PASMONIKAH sebagai inovasi pelayanan yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung. Aplikasi ini dirancang untuk membantu proses pembuatan surat permohonan Itsbat Nikah secara elektronik sehingga pelayanan administrasi menjadi lebih efektif, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat melalui peran pemerintah desa.

Sekretaris Pengadilan Agama Rangkasbitung, Yon Argo Wiyono, S.E., M.E., menyampaikan bahwa digitalisasi pelayanan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan kepada masyarakat. Dengan adanya E-PASMONIKAH, pemerintah desa dapat lebih mudah membantu masyarakat dalam mempersiapkan dokumen permohonan Itsbat Nikah secara tertib dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kumalasari, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait aspek administrasi dan prosedur pengajuan permohonan Itsbat Nikah. Ia menekankan pentingnya peran perangkat desa dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses pengajuan dapat berjalan dengan baik.

Pranata Komputer Pengadilan Agama Rangkasbitung, Faiz Muchazmi, memaparkan tata cara penggunaan aplikasi E-PASMONIKAH, mulai dari alur penginputan data hingga proses pembuatan surat permohonan secara elektronik.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung berharap seluruh perangkat desa di Kecamatan Leuwidamar dapat memahami dan memanfaatkan aplikasi E-PASMONIKAH sebagai sarana pendukung pelayanan Itsbat Nikah. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, serta mendukung keberhasilan pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Leuwidamar.

WhatsApp Image 2026-08-06 at 09.20.20.jpeg

 

WhatsApp Image 2026-08-06 at 09.20.20 (1).jpeg

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021