PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 8

WhatsApp Image 2026-05-04 at 09.52.08.jpeg

 

 

 

KUA Bojongmanik Undang Pengadilan Agama Rangkasbitung Gelar Sosialisasi Elektronik Akta Cerai dan Dokumen Elektronik
Bojongmanik, Rabu, 29 April 2026 — Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Bojongmanik mengundang Pengadilan Agama Rangkasbitung untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Elektronik Akta Cerai atau EAC dan dokumen elektronik lainnya. Kegiatan ini diselenggarakan di KUA Kecamatan Bojongmanik pada Rabu, 29 April 2026, mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman aparatur layanan keagamaan, operator, perangkat desa, serta masyarakat mengenai pemanfaatan dokumen elektronik dalam pelayanan hukum keluarga. Dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung hadir untuk memberikan penjelasan mengenai penerapan Elektronik Akta Cerai, tata cara akses, penggunaan, manfaat, serta kedudukan dokumen elektronik dalam mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Adapun perwakilan dari Pengadilan Agama Rangkasbitung yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kumalasari, S.H., M.H., bersama Staf Panitera Muda Hukum, Demas Arjuna D., S.H., serta Riki Noviyanto. Kehadiran jajaran Pengadilan Agama Rangkasbitung ini disambut baik oleh pihak KUA Kecamatan Bojongmanik dan para peserta yang hadir.
Sosialisasi ini turut mengundang sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan layanan administrasi perkawinan, perceraian, dan pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan Bojongmanik dan sekitarnya. Peserta yang diundang antara lain KUA Kecamatan Bojongmanik, KUA Kecamatan Leuwidamar, KUA Kecamatan Cirinten, KUA Kecamatan Cileles, KUA Kecamatan Gunung Kencana, perwakilan desa di Kecamatan Bojongmanik, serta masyarakat Kecamatan Bojongmanik yang hadir untuk mengikuti konsultasi.
Para peserta yang hadir terdiri dari unsur staf/operator KUA, staf/operator desa, serta masyarakat yang membutuhkan informasi dan konsultasi terkait layanan dokumen elektronik. Melalui kegiatan ini, para operator diharapkan dapat memahami alur penggunaan Elektronik Akta Cerai dan dokumen elektronik lainnya sehingga mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, pihak Pengadilan Agama Rangkasbitung menjelaskan bahwa transformasi layanan peradilan melalui dokumen elektronik merupakan bagian dari perkembangan pelayanan hukum yang menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Elektronik Akta Cerai atau EAC hadir sebagai bentuk modernisasi administrasi peradilan agama, khususnya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menyelesaikan proses perkara perceraian di pengadilan.
Melalui sistem elektronik, masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan yang lebih praktis, tetapi juga memperoleh kepastian terkait keabsahan dokumen yang diterbitkan. Dokumen elektronik diharapkan dapat mengurangi kendala administratif, mempercepat proses verifikasi, serta memudahkan koordinasi antara Pengadilan Agama, KUA, pemerintah desa, dan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan para peserta. Sejumlah pertanyaan disampaikan oleh operator KUA, perangkat desa, dan masyarakat, terutama mengenai tata cara mendapatkan akta cerai elektronik, penggunaan dokumen elektronik untuk keperluan administrasi, serta langkah yang harus dilakukan apabila masyarakat mengalami kendala dalam mengakses dokumen tersebut.
Selain membahas Elektronik Akta Cerai, kegiatan ini juga menyinggung pentingnya pemahaman terhadap dokumen elektronik lainnya yang berkaitan dengan pelayanan Pengadilan Agama. Hal ini dinilai penting karena perkembangan layanan digital menuntut setiap instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur, keabsahan, dan pemanfaatan dokumen elektronik.
KUA Kecamatan Bojongmanik menyampaikan apresiasi atas kesediaan Pengadilan Agama Rangkasbitung untuk hadir dan memberikan sosialisasi secara langsung. Kegiatan ini dinilai sangat bermanfaat karena KUA dan perangkat desa sering menjadi tempat pertama masyarakat mencari informasi terkait pernikahan, perceraian, perubahan status, maupun kebutuhan administrasi keluarga lainnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan petugas KUA, operator, dan perangkat desa dapat menjadi penghubung informasi yang tepat bagi masyarakat. Mereka diharapkan mampu menjelaskan secara sederhana mengenai fungsi Elektronik Akta Cerai dan dokumen elektronik lainnya, sehingga masyarakat tidak mengalami kebingungan saat membutuhkan layanan tersebut.
Kehadiran masyarakat Kecamatan Bojongmanik dalam kegiatan konsultasi juga menunjukkan tingginya kebutuhan informasi terkait layanan hukum keluarga. Melalui kesempatan ini, masyarakat dapat bertanya langsung kepada pihak Pengadilan Agama Rangkasbitung mengenai hal-hal yang selama ini belum dipahami, khususnya terkait dokumen hasil perkara perceraian dan pelayanan administrasi pascaputusan.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB tersebut berjalan dengan tertib, komunikatif, dan penuh antusiasme. Para peserta mengikuti pemaparan dengan saksama dan memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan pertanyaan maupun pengalaman yang mereka hadapi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sosialisasi Elektronik Akta Cerai dan dokumen elektronik lainnya di KUA Kecamatan Bojongmanik ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Rangkasbitung, KUA, pemerintah desa, dan masyarakat. Kolaborasi lintas lembaga tersebut penting untuk memastikan layanan publik di bidang hukum keluarga dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat, tidak hanya melalui proses persidangan, tetapi juga melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan informasi kepada pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh peserta untuk memahami bahwa layanan dokumen elektronik bukan sekadar perubahan bentuk dari dokumen fisik ke digital, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Masyarakat meminta agar pelaksanaannya dilakukan juga di wilayah Tengah Kabupaten Lebak.
WhatsApp Image 2026-05-04 at 09.52.08 (1).jpeg
 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021