PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 6

 

WhatsApp Image 2026-04-09 at 11.43.16.jpeg

Dr. Yasardin sampaikan 4 Prinsip dan Prosedur Teknis Pengajuan gugatan perdata oleh OJK

Rangkasbitung (9/4/26) ada 4 Prinsip dan Prosedur Teknis Pengajuan gugatan perdata oleh OJK yakni koordinasi dan pengumuman gugatan, pengajuan gugatan, pelaksanaan putusan, dan laporan pelaksanaan putusan, hal ini disampaikan oleh Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum (Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI) dalam kegiatan sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara pengajuan gugatan, pemeriksaan, dan pelaksanaan putusan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka perlindungan konsumen, pada Kamis 9 April 2026.

4 prinsip tersebut terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Untuk Pelindungan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.

Pertama, koordinasi dan pengumuman gugatan, OJK dapat koordinasi dengan pihak eksternal dalam proses pengajuan gugatan serta mengumumkannya paling sedikit disitus web dan medsos resmi OJK, papan pengumuman dan surat kabar nasional.

Kedua pengajuan gugatan, dalam pengajuan gugatan OJK memberikan kuasa khusus kepada pegawai OJK atau pihak lain dengan mencantumkan muatan gugatan dan atau mekanisme pembayaran Ganti kerugian.

Ketiga, pelaksanaan putusan pengadilan, OJK menyampaikan informasi kepada konsumen atau pihak terkait mengenai rencana dan mekanisme distribusi pembayaran Ganti kerugian.

Keempat, Laporan pelaksanaan putusan, Otoritas Jasa Keuangan menyusun laporan pelaksanaan putusan mengenai distribusi pembayaran ganti kerugian.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H Dirjen Badan Peradilan Agama yang merupakan sosok penting dengan lahirnya Perma Nomor 4 Tahun 2025 ini, serta dihadiri oleh seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan agama seluruh Indonesia.

(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I,MCL, CIPM, CPM, CPArb)

WhatsApp Image 2026-04-09 at 11.43.16 (1).jpeg

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021