PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 519

PUTUSAN DAN PENETAPAN PENGADILAN BERBASIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK

oleh:

Fahadil Amin Al Hasan

Untuk dapat memberikan putusan yang mencerminkan keadilan dan menjamin kepastian hukum, khususnya bagi perkara yang terkait dengan anak, maka hakim sebagai aparatur negara yang melaksana­kan kekuasaan kehakiman harus benar-benar mengetahui duduk perkara yang seutuhnya dan peraturan hukum yang akan diterapkan atas perkara tersebut, baik peraturan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, maupun hukum yang tidak tertulis. Hal ini sebagaimana di tegaskan dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sejatinya mahkota Hakim terletak pada putusannya. Putusan Hakim merupakan sesuatu yang sangat dinantikan oleh para pihak untuk mengakhiri sengketa yang dihadapinya. Dengan adanya putusan hakim, para pihak akan mendapatkan keadilan sesuai dengan apa yang diharapkannya. Dalam menjatuhkan putusan atau mengeluar­kan penetapan, Hakim harus memastikan bahwa apa yang dibuatnya tersebut memenuhi nilai-nilai hukum itu sendiri. Gustav Radbruch menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga nilai dasar hukum, yaitu: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

Menurut Robert Nozick keadilan adalah sebuah penghargaan tertinggi terhadap hak-hak alami yang dimiliki masing-masing orang sebagai bagian penting dari tatanan masyarakat. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dipahami bahwa dalam keadilan itu terdapat nilai (value) dan moralitas yang saling berkolaborasi antara satu dengan lainnya, sehingga keadilan itu terbentuk dari question of facts dan question of law, serta stimulus, lokus dan tempus yang saling mempengaruhi. Untuk menemukan hal tersebut, maka di sinilah peran dan tugas hakim dibutuhkan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan hakim itu ialah dengan memberikan pemahaman kepada para pihak melalui dialog selama proses persidangan ber­langsung agar putusan yang dijatuhkan dapat menempatkan hak sesuai dengan tempatnya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Adapun kepastian hukum, menurut Lord Lloyd sebagaimana dikutip oleh Mirza Satria Buana, menjelaskan bahwa “...law seems to require a certain minimum degree of regularity and certainty or without that it would be impossible to assert that what was operating in a given territory amounted to a legal system”. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dipahami bahwa kepastian hukum adalah satu hal yang urgent yang senantiasa harus dijamin pelaksana­an­nya di tengah masyarakat karena tanpa adanya kepastian hukum orang tidak akan mengetahui apa yang harus diperbuatnya, sehingga akan timbul ketidakpastian (uncertainty) yang ujungnya akan menimbulkan kekerasan (chaos) sebagai akibat dari ketidakte­ga­san sistem hukum yang ada. Dengan demikian, maka sejatinya penera­pan asas kepastian Hukum itu bertujuan untuk dapat melin­dungi kepentingan umum (yang mencakup juga kepentingan pribadi) dengan fungsinya sebagai motor utama penegak keadilan dalam masyarakat (order), menegakkan kepercayaan masyarakat kepada penguasa (pemerintah dalam hal ini pengadilan), dan menegakkan wibawa penguasa di hadapan pandangan masyarakat (warga negaranya). Tujuan akhirnya adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang harus diperolehnya berdasarkan regulasi yang jelas.

Sedangkan kemanfaatan hukum adalah nilai yang menyertai keadilan dan kepastian hukum. Artinya, hukum itu dapat memberi­kan manfaat atau faedah yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Menurut teori utilistis sebagaimana disampaikan Ridwan­syah, bahwa nilai kemanfaatan hukum tersebut bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi masyarakat dalam jumlah yang sebanyak-banyak­nya. Sehingga, ketika putusan dijatuhkan pengadi­lan, masya­rakat langsung merasakan kebahagiaan atas apa yang diusahakannya tersebut. Melalui nilai ini diharapkan bahwa semua putusan pengadi­lan itu dapat dilaksanakan dengan mudah atau executable. Hal demikian, karena proses peradilan yang sesungguhnya tidak hanya sampai pada tahap penjatuhan putusan, tetapi sampai pada aspek pelaksanaannya (eksekusi). Menunda-nunda pelaksanaan putusan penga­dilan merupakan bentuk kesewenangan terselubung, atau setidak-tidaknya dapat membuka peluang bagi pelanggengan kezali­man. Dengan demikian, maka putusan atau penetapan yang dapat menjamin atas perlindungan terhadap hak-hak anak ialah putusan atau penetapan yang terkandung di dalamnya ketiga unsur nilai yang telah dijelaskan tersebut.

Selain itu, untuk menjamin perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang komprehensif, Hakim dalam prosesnya harus melibatkan anak itu sendiri serta memperhatikan segala aspek yang terkait dengan anak. Hal tersebut disebabkan karena pada dasarnya setiap anak memiliki hak untuk berpartisipasi (participation rights), terlebih dalam perkara yang akan menentukan masa depannya. Artinya, anak harus diberikan kesempatan untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya. Dan ketika anak tidak atau belum mampu mengemukakan pendapatnya dalam hal untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya sendiri, maka negara harus tampil sebagai wakil anak dalam memperjuang­kan hak-haknya tersebut. Hal ini sebagaimana maksud dari ketentuan yang diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak.

Aspek perlindungan dalam undang-undang Perlindungan Anak tersebut bersumber dari konstitusi negara, yaitu Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitu pula berdasar pada Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Tanggung jawab melindungi hak-hak anak tersebut merupakan bagian dari semangat proklamasi sebagaimana yang termaktub dalam pembuka­an Undang-Undang Dasar 1945 yang pada pokoknya menyebut­kan bahwa negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Kewajiban melindungi segenap warga negara, termasuk di dalamnya adalah kelompok anak-anak ini, merupakan tugas umum pemerinta­han negara. Sebagai bagian dari negara dan pemegang kekuasaan kehakiman, pengadilan wajib memberi perlindungan tersebut karena hal itu merupakan tanggung jawab konstitusional tanpa harus diminta dan menjadi tanggung jawab hakim secara ex officio.

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021