PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

Written by Super User on . Hits: 10382

AKIBAT PERKAWINAN TIDAK TERCATAT (NIKAH SIRRI/NIKAH URF)

Pengaturan perkawinan di Indonesia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1974, terdapat dua muatan hukum yang satu dengan yang lainnya memiliki keterikatan walaupun kedua muatan hukum tersebut berada dalam dua ranah hukum yang berbeda. Pasal tersebut menyatakan:

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setiap perkawinan yang akan dilangsungkan di Indonesia harus tunduk terhadap hukum materil perkawinan sesuai hukum agama yang dianut atau kepercayaannya itu, dan juga harus tunduk terhadap hukum administrasi negara sesuai perundang-undangan yang berlaku.


Kedua muatan hukum yang harus ada dalam setiap perkawinan memiliki nilai yang berbeda. Penundukan diri terhadap hukum agama adalah suatu norma hukum yang menentukan sah atau tidak sahnya suatu perkawinan, dan penundukan diri terhadap hukum administrasi negara adalah suatu norma hukum yang berkaitan dengan tata aturan yang bertujuan sebagai perlindungan terhadap peristiwa penting yang dialami warga negara dan untuk mewujudkan ketertiban kependudukan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.


Perkawinan yang tidak tercatat baik di Kantor Urusan Agama maupun di Catatan Sipil, di kalangan masyarakat di Indonesia selalu diisitilahkan dengan nikah sirri, padahal nikah sirri dalam fikih (Hukum Islam) didefinisikan sebagai pernikahan yang tidak memenuhi rukun nikah, seperti nikah tanpa wali dan nikah tanpa saksi-saksi. Nikah yang tidak tercatat dalam literatur fikih tidak disebut dengan nikah sirri melainkan menggunakan istilah nikah al-urf (Majallah al-Buhus al-Fiqhiyyah, 1428.H: 194). Terlepas dari perbedaan penggunaan terminologi tersebut, namun nikah sirri menjadi istilah umum yang digunakan di Indonesia untuk akad pernikahan yang tidak dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah.


Persoalan nikah sirri atau nikah yang tidak tercatat, tidak terlepas dari persoalan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Hal yang menjadi perdebatan adalah apakah sah atau tidaknya perkawinan menurut hukum dikaitkan pada pemenuhan terhadap ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada pasal tersebut di atas berlaku secara kumulatif atau tidak.

Menurut Penulis, untuk menilai sah atau tidaknya peristiwa perkawinan hanya tergantung pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya rukun-rukun dan syarat-syarat akadnya sebagai arkan al-syar’iy. Sedangkan pencatatan perkawinan (rasmiyah) adalah sebagai unsur lain (rukn al-tautsiqy) yang berguna untuk kemaslahatan semua pihak, jaminan ketertiban umum, dan sebagai perlindungan terhadap lembaga perkawinan itu sendiri. Namun demikian, oleh karena terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan akan menimbulkan ketidaktertiban dan kemadharatan, maka walaupun nikah sirri sah tetapi sekaligus berdosa atau dapat dikatakan Shahih maal Itsmi (lihat Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008). Selama perkawinan tersebut belum dicatatkan melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan, yaitu melalui isbat nikah, maka perkawinan itu berdosa.

Salah satu akibat yang disebabkan dari perkawinan tidak tercatat ialah kurangnya jaminan dan perlindungan hukum yang dapat diberikan negara terhadap istri maupun anak-anak sebagai akibat dari perkawinan tersebut. Jaminan dan perlindungan yang dimaksud ialah jaminan terkait dengan nafkah, harta yang dihasilkan pada masa perkawinan, maupun warisan jika salah satunya meninggal dunia.


Dampak negatif dari perkawinan tidak tercatat akan lebih banyak dirasakan oleh istri atau pihak perempuan. Bahkan jika perkawinan tidak tercatat itu dilakukan dengan tidak beri’tikad baik, seperti perkawinan antara seorang perempuan dan suami beristri dengan tanpa persetujuan dari istri yang sah (tanpa melalui mekanisme izin Poligami ke pengadilan), maka perempuan tersebut tidak memiliki hak terhadap hak-hak kebendaan sebagaimana suami istri pada umumnya, seperti nafkah zaujiyah, harta bersama, maupun warisan (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019).

Kurangnya jaminan dan perlindungan yang di berikan oleh negara terhadap pelaku perkawinan yang tidak tercatat ialah sebagai bentuk hukuman/ta’zir yang diberikan oleh negara kepada warganya yang tidak tertib hukum, sehingga mereka dianggap sebagai pihak yang merelakan atas perlindungan yang hendak diberikan negara.


Adapun terhadap anaknya, maka menurut penulis, anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tidak tercatat, masih dianggap sebagai anak sah dari kedua orang tuanya. Hal tersebut disebabkan karena pada dasarnya anak tidak dapat memilih apakah mereka ingin dilahirkan dari orang tua yang mencatatkan perkawinannya atau tidak. Sehingga, hukuman berlaku atas orang tuanya bukan kepada anak-anaknya. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (digarisbawahi) dengan tegas bahwa pencatatan perkawinan tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya perkawinan, melainkan agar keberadaan perkawinan yang telah sah itu diakui oleh negara, maka Pegawai Pencatat Nikah yang ditugaskan oleh negara diharuskan melihat peristiwa perkawinan itu dan kemudian mencatatnya dalam akta nikah yang akan dijadikan sebagai dokumen resmi negara sebagai bentuk dan upaya Negara dalam melindungi warganya.

Namun demikian, untuk menjamin hak-hak anak tersebut, maka terhadap anak yang dihasilkan dari perkawinan yang tidak tercatat harus diajukan melalui permohonan asal-usul anak sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Tahun 2012 di Manado, Rapat Koordinasi (RAKOR) Tahun 2019, dan ketentuan yang terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Proses pengajuan perkara asal usul terhadap anak tersebut dapat diajukan secara volunteer maupun contentiousa. Dilakukan secara volunteer, jika pihaknya adalah orang tuanya sendiri. Sedangkan jika salah satu orang tua anak tersebut meninggal dunia, maka harus diajukan secara contetiousa dengan mendudukan ahli waris lainnya sebagai pihak lawan. Hal tersebut disebabkan karena dengan ditetapkannya seseorang menjadi anak, maka basar kemungkinan keluarga lainnya dalam perkara warisan akan terhijab dalam hal pembagian warisan.

NIKAH SIRRI, MUDHARAT!!!...

 

 (Penulis: Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si.)

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021