
Pengadilan Agama Rangkasbitung Kelas I B akan menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dan PTSP Keliling yang insyaa Allah akan dilaksanakan pada :
Adapun layanan PTSP KELILING meliputi :
1. Pendaftaran perkara (cerai gugat, cerai talak, pengesahan nikah / isbat nikah, kewarisan, harta bersama, izin poligami, dll)
2. Pengambilan akta cerai dan salinan putusan/penetapan
3. Konsultasi dan bantuan hukum
PTSP Pengadilan Agama Rangkasbitung
Profesional, Efisien, Ramah, Melayani, Amanah, Transparan, Akuntabel





