Rangkasbitung (4/4/22) Hakim sekaligus mediator PA Rangkasbitung Gushairi, S.H.I,MCL kembali berhasil melaksanakan mediasi dengan berhasil sebagian, terkait hak asuh anak pasca perceraian pada senin siang 4 April 2022 di ruang mediasi PA Rangkasbitung.
Perkara yang dimediasi adalah perkara nomor 374/Pdt.G/2022/PA.Rks, dimana Penggugat dan Tergugat sepakat terkait masalah hak asuh anak jika terjadi perceraian antara mereka berdua nantinya. Hal ini adalah kesekian kalinya beliau berhasil melaksanakan mediasi, dan angka keberhasilannya telah mencapai lebih 67 % selama tahun 2022 ini.
Kesepakatan ini tidak terlepas dari penjelasan mediator bahwa setiap rumah tangga tersebut pasti ada masalah, dan tergantung dari pihak suami atau isteri yang menghadapi atau mengatasi masalah tersebut. Salah satu yang terdampak dari perceraian tersebut adalah terkait masa depan anak.
Penulis : Gushairi, S.H.I.,M.C.L