
Pengadilan Agama Rangkasbitung kembali menunjukkan komitmennya sebagai satuan kerja ramah disabilitas melalui penerapan layanan yang humanis, responsif, dan inklusif bagi para pencari keadilan. Bentuk nyata (act of service) tersebut terlihat dalam pelayanan khusus yang diberikan kepada seorang penyandang disabilitas tunarungu dan tuna wicara yang tengah berproses di Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Sebagai wujud pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam memperoleh akses keadilan tanpa hambatan, Pengadilan Agama Rangkasbitung menugaskan salah satu petugas khusus, Ibu Yasinta Elka Prasastiningrum, S.H., M.H., untuk memberikan pendampingan langsung selama proses pelayanan. Kehadiran petugas pendamping ini difokuskan agar setiap informasi, hak, serta prosedur persidangan dapat diterima dan dipahami secara utuh oleh pihak yang bersangkutan.

Pendampingan dilakukan mulai dari pelayanan di meja PTSP hingga memastikan kebutuhan komunikasi terpenuhi dalam setiap tahapan proses administrasi. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan pelayanan ramah disabilitas yang terus dikembangkan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung, termasuk penyediaan fasilitas pendukung, SOP layanan inklusif, dan penugasan SDM dengan kompetensi yang memadai.
Melalui pelayanan ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung tidak hanya berupaya memenuhi standar pelayanan publik, tetapi juga menghadirkan rasa aman, nyaman, dan setara bagi seluruh pencari keadilan, khususnya penyandang disabilitas. Komitmen tersebut diharapkan terus menjadi budaya kerja agar prinsip access to justice for all dapat benar-benar terwujud.
Dengan semakin banyaknya inovasi layanan inklusif, Pengadilan Agama Rangkasbitung menegaskan diri sebagai lembaga peradilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
penulis : MBS





