PA Rangkasbitung jalin kerjasama dengan Pemda Lebak dalam upaya perlindungan anak korban perceraian
Rangkasbitung (11/7/25) Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Nur Chotimah, S.H.I, M.H, wakil ketua Yunanto, S.H.I.,M.H, didampingi Hakim/Humas PA Rangkasbitung Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL, CIPM, CPM, CPArb bersilaturrahim dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak Wiwin Budiarti di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua PA Rangkasbitung menjajaki untuk menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak korban perceraian di Kabupaten Lebak, beliau menuturkan bahwa hingga sekarang ada lebih 800 perkara perceraian yang sudah terdaftar di Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Salah satu yang menjadi permasalahan perempuan dan anak korban perceraian adalah tidak terpenuhinya hak-hak pasca perceraian dan nafkah bagi anak yang telah ditinggal oleh ayahnya, terutama dalam kebutuhan sehari-hari. Oleh sebab itu, PA Rangkasbitung mencoba menawarkan dalam upaya melindungi hak-hak anak korban perceraian tersebut, agar dapat diupayakan melalui digitalisasi eksekusi.
Sementara itu, Wiwin Budiarti menyambut baik kedatangan dari PA Rangkasbitung, dan akan mencoba berdiskusi dengan tim bagian hukum Pemda Lebak, karena memang ada pengaduan regulasi dalam hal-hal memenuhi hak-hak anak korban perceraian. Semoga dengan adanya nanti kerjasama tersebut, hak-hak anak korban perceraian di Kabupaten Lebak bisa dapat diperhatikan lebih baik lagi.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I., MCL, CPM, CPArb.)