PA Rangkasbitung jajaki eksekusi digitalisasi dalam pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian
Rangkasbitung (10/7/25) Pengadilan Agama Rangkasbitung terus mencoba memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya berupaya merintis eksekusi digitalisasi dalam pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian, dengan melakukan silaturrahim dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebak. Koordinasi tersebut disambut langsung oleh Kepala Badan BKPSDM Lebak Eka Prasetiawan, S.Kom, M.Si, sementara itu Pengadilan Agama dihadiri oleh Ketua PA Rangkasbitung Nur Chotimah, S.H.I, M.H, Wakil Ketua Yunanto, S.H., M.H, dan Hakim Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL, CIPM, CPM, CPArb.
Dalam kegiatan koordinasi tersebut, Pengadilan Agama Rangkasbitung menawarkan eksekusi digitalisasi dalam hal pemenuhan nafkah anak korban perceraian terutama dari pihak yang berstatus pegawai negeri sipil kabupaten Lebak, yang memerlukan izin perceraian dari kepala Badan BKPSDM Lebak.
Eka Prasetiawan juga menyambut baik maksud dan tujuan kedatangan dari PA Rangkasbitung tersebut, pada prinsipnya BKPSDM Lebak siap untuk bekerjasama terutama dalam memenuhi hak-hak anak pasca perceraian baik nanti dalam bentuk penundaan kenaikan pangkat maupun penundaan kenaikan gaji berkala sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi hak-hak anak pasca perceraian.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I., MCL, CPM, CPArb.)