Kini Pengadilan Agama Rangkasbitung Hadir Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lebak
Dalam rangka menindaklanjuti hasil Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebak, Pengadilan Agama Rangkasbitung telah memberikan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) kabupaten Lebak.
Pada hari ini Senin, 12 Agustus 2024, pegawai yang bertugas yaitu Panitera Pengganti Febriana Rahmadhani, S.H. telah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Pengadilan Agama Rangkasbitung sendiri membuka jam pelayanan di Mall Pelayanan Publik pada hari Senin hingga Kamis pada pukul 09.00-12.00 WIB. Jenis layanan yang diberikan meliputi Informasi dan Pengaduan, Pendaftaran Perkara, Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan, serta Pengambilan Akta Cerai. Kehadiran Pengadilan Agama Rangkasbitung di Mal Pelayanan Publik mendapat sambutan positif dari masyarakat dikarenakan masyarakat merasa lebih mudah dan nyaman dalam mengakses berbagai layanan pengadilan. Dengan adanya petugas Pengadilan Agama Rangkasbitung di lokasi strategis ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa setiap warga dapat memperoleh akses hukum secara cepat dan tepat. (FR)