PA Rangkasbitung Perkuat Penguatan Kelembagaan dengan Buka Access to Justice Kepada Masyarakat
Pengadilan Agama Rangkasbitung baru saja menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama dengan 340 Desa se-Kabupaten Lebak sebagai bentuk penguatan kelembagaan dalam menghadirkan Access to Justice kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Lebak. Kegiatan ini juga bersempena dengan peringati Hari Ulang Tahun Kabupaten Lebak yang ke- 196 dan peringatan hari Hak Asasi Manusia.
Penguatan kerja sama kelembagaan di dalam dan luar negeri merupakan program prioritas penguatan kelembagaan Dirjen Badilag, yang Pengadilan Agama Rangkasbitung menterjemahkannya dengan melakukan Perjanjian Kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, dalam hal ini dengan Pj. Bupati Lebak.
Kegiatan ini dilatar belakangi oleh dengan luasnya Kabupaten Lebak yang mencapai 1/3 Provinsi Banten, lebih 50% data kependudukan masyarakat Lebak berstatus perkawinan belum tercatat, hal ini bisa disebabkan karena jarak tempuh yang jauh ke Pengadilan Agama Rangkasbitung, masyarakat belum sepenuhnya faham hukum dalam memenuhi administrasi kependudukan, praktik pelaksanaan pernikahan dan perceraian tidak tercatat dengan baik.
Permasalahan yang banyak dialami oleh masyarakat adalah pertama, pernikahan tidak tercatat, masih banyak masyarakat melaksanakan pernikahan secara sirri yang akibatnya pernikahannya tidak memiliki kutipan akta nikah, pernikahan secara sirri ini disebabkan karena keinginan yang rendah dalam memenuhi dokumen-dokumen persyaratan pernikahan, biaya yang dianggap mahal, praktik pernikahan dibawah umur, atau pernikahan yang kedua karena tidak memiliki dokumen akta cerai dari pernikahan sebelumnya.
Kedua, perceraian tidak dilaksanakan di Pengadilan Agama, akibatnya masyarakat tidak memiliki Akta Cerai yang merupakan dokumen resmi sebagai tanda adanya perceraian. Pada akhirnya banyak masyarakat yang ingin menikah secara resmi di KUA akan tetapi tidak bisa karena tidak ada Akta Cerai yang pada akhirnya masyarakat melaksanakan pernikahan secara sirri melalui amil/penghulu yang ada di desa.
Masyarakat banyak dirugikan dengan status pernikahan secara sirri dan perceraian yang tidak dilaksanakan di Pengadilan Agama, seperti tidak memiliki dokumen resmi, hak-hak perempuan dan anak tidak termenuhi dengan baik, anak yang akan menjadi korban, selain itu juga memiliki dampak terhadap kepemilikan harta bersama dan pembagian harta warisan ke depannya.
Maka langkah penguatan kelembagaan berupa kerjasama dengan Pemerintah Daerah adalah langkah yang tepat dan support dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, selain jalin kerja sama dengan kepala desa, pelaksanaan sosialisasi melalui penyuluhan hukum sangat menentukan dalam memberikan access to justice kepada masyarakat. Pengadilan Agama Rangkasbitung sejauh ini telah melaksanakan sidang di luar gedung di beberapa kecamatan di Kabupaten Lebak, akan tetapi anggaran yang ada sangat terbatas. Pada tahun 2025 nanti, dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dan masyarakat mampu mendapatkan keadilan hukum baik dalam bentuk pojok layanan hukum di setiap desa, sosialisasi hukum ke daerah-daerah, pelaksanaan sidang di luar gedung, dan pelaksanaan itsbat nikah terpadu dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama Rangkasbitung dan Kementerian Agama Kabupaten Lebak.
(Penulis: Dr. Gushairi, S.H.I.,MCL.,CPM, CPArb)