Lebak – 09/07/2024, Pengadilan Agama Rangkasbitung melaksanakan Program PTSP Keliling dan Penyuluhan Hukum di Wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak tertanggal 09 Juli 2024 pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kumalasari, S.H., M.H selaku Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan didampingi oleh Rendhi Renaldhi, S.H selaku Panitera Muda Gugatan, M. Faruq Annaufal, A.Md., MRA selaku Arsiparis dan Siti Muliawati, S.Ap selaku PPNPN Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Perlu diketahui bahwa layanan PTSP Keliling dan Penyuluhan Hukum yang diberikan meliputi:
- Pemberian Informasi terkait Konsultasi dan Bantuan Hukum
- Pedaftaran Perkara (Crai Gugat, Cerai Talak, Pengesahan Nikah / Istbat Nikah, Kewarisan, Harta Bersama, Izin Poligami, dll)
- Pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan / Penetapan
Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar dan Warga Kecamatan Wanasalam begitu antusias dalam menyambut program Pengadilan Agama Rangkasbitung, Dimana 20 perkara telah terdaftar melalui kegiatan tersebut. (FR)
(Penulis: Febriana R. Harianja)