Jum'at (19/04/24)
Pengadilan Agama Rangkasbitung Kelas IB menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Program Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Kumalasari, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung dan Yon Argo Wiyono, S.E., M.E. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Rangkasbitung juga sebagai Role Model melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Program Kerja ke kantor Desa Citorek Tengah Kecamatan Cibeber. Pada dini hari pukul 03.00 WIB rombongan aparatur dari Pengadilan Agama Rangkasbitung berangkat dari kantor menuju lokasi tujuan ke kantor Desa Citorek. Tak lelah sedikitpun semangat tetap berkobar demi pelayanan kepada masyarakat wilayah lebak. kunjungan ini sekaligus penyuluhan dan sosialisasi Program Kerja yang direncanakan Pengadilan Agama Rangkasbitung untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. dimana salah satu program kerjanya yaitu SIACELING yaitu Sistem Antar Akta Cerai Keliling sehingga memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengantar akta cerai. selain itu penyuluhan hukum dilaksanakan oleh Kumalasari Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung ke desa desa yang perlu mendapatkan informasi atau pemahaman tentang hukum. Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan. diharapkan dengan ada nya kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya wilayah lebak.
@humasmahkamahagung @ditjen.badilag @ptabanten
#mahkamahagung #ditjenbadilag #ptabanten #parangkasbitung #permata #badilag
#badilag #excellent
#badilagwbkwbbm
#kemenpanrb
#zonaintegritas
#wilayahbebaskorupsi