PERKARA PERCERAIAN CERAI GUGAT (Diajukan Oleh Istri)
Persyaratan
- Menyerahkan Surat Gugatan;
- Menyerahkan Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
- Menyerahkan Foto Copy KTP;
- Membayar Biaya Perkara sesuai dengan radius;
- Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan, yang menerangkan Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.
PROSEDUR (tata cara pengajuan perkara)
- Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasanya :
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
- Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR, 143 R.bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
- Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat;
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
- Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006 jo. pasal 32 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974);
- Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
- Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
- Gugatan tersebut memuat :
- Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
- Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
- Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 237 R.Bg);
- Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/MAhkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara
- Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
- Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan;
- Tahapan persidangan :
- Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
- Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003);
- Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg);
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat sebagai
berikut :
- Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
- Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
- Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru;
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
PROSEDUR PENERIMAAN PERKARA : >>Klik Disini Untuk Download<<