Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik yang prima, Pengadilan Agama Rangkasbitung kadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat luas. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Rangkasbitung dan Pengadilan Agama Rangkasbitung akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
CARA MENYAMPAIKAN PENGADUAN KE PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG
A. |
Secara LISAN |
|
1 |
Melalui telepon (0252) 201533, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00-16.30 WIB; |
|
2 |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung; |
|
B. |
Secara TERTULIS |
|
1 |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0252) 201533, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jenderal Sudirman KM. 03 Narimbang Mulya Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, Melalui e-mail: pa_rks@yahoo.co.id |
|
2 |
Pengaduan Secara Tertulis Wajib Dilengkapi Fotokopi Identitas dan Dokumen Pendukung lainnya seperti Dokumen lainnya yang berkaitan dengan Pengaduan yang akan disampaikan. | |