Untuk pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan layanan pembuatan gugatan.
Jika anda menemukan pelanggaran "Kode Etik" di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya, maka laporkan melalui siwas.