Rangkasbitung (12/1/22) e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
Pengadilan Agama Rangkasbitung selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satu upaya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat adalah memaksimalkan perkara secara e-court. Sebagaimana data yang sudah masuk ada 111 perkara yang telah terdaftar di PA Rangkasbitung, dari 111 tersebut sudah ada 6 perkara yang mendaftar secara e-court atau 5,4 %. Capain ini adalah termasuk cukup baik jika dibandingkan dengan sebelumnya.
Hasil ini tidak terlepas dari komitmen pimpinan dalam hal meningkatkan perkara secara e court di Pengadilan Agama Rangkasbitung, termasuk petugas meja pendaftaran, meja e court maupun tim IT PA Rangkasbitung, dengan harapannya bahwa pendaftaran perkara secara e court semakin ditingkatkan lagi.
sesungguhnya masyarakat mendapatkan banyak keuntungan dalam mendaftarkan perkara secara e-court, diantaranya adalah:
1. Dengan mendaftar secara online, masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk datang ke Kantor pengadilan Agama Rangkasbitung, cukup mendaftar dari rumah atau dari tempat kerja saja.
2. Bisa melihat biaya langsung yakni taksiran panjar biaya perkara, sehingga masyarakat bisa langsung melihat biaya perkara yang diperlukan selama berperkara di Pengadilan Agama Rangkasbitung, dan hal ini juga menghindari kesan bahwa berperkara di Pengadilan Agama biayanya mahal.
3. Dengan pemanggilan secara online, akan meringankan biaya berperkara. Jika para pihak mendaftar secara online, maka biaya pemanggilan kepada Pemohon atau Penggugat dilaksanakan secara online atau melalui email yang telah didaftarkan sehingga tidak ada biaya untuk panggilan tersebut, sebaliknya jika tidak didaftarkan secara online, maka dalam taksiran panjar biaya perkara, pemanggilan kepada Penggugat/Pemohon akan dikenakan biaya juga.
Dengan demikian, dengan adanya Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Penulis : Gushairi, S.H.I., M.C.L