PENGADILAN AGAMA RANGKASBITUNG KELAS 1B.png

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP

Direktori Putusan

Direktori Putusan adalah sistem berbasis situs web yang dimiliki oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Mahkamah Agung dan seluruh putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding di seluruh Indonesia.
Direktori Putusan

Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan / Permohonan Mandiri

Indeks Kepuasan Masyarakat

Indeks Kepuasan Masyarakat

11 Aplikasi Badilag

11 Aplikasi Inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
11 Aplikasi Badilag

Ketua Mahkamah Agung

"Jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan."
Ketua Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung

"Setiap Keberhasilan Memerlukan Proses yang Panjang, Usaha, dan Kerja Keras."
Ketua Mahkamah Agung

JADWAL SIDANG

SIPP WEBPengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

 

E-COURT

imagesLayanan pendaftaran perkara, taksiran biaya perkara, pembayaran dan pemanggilan secara elektronik.

 

GUGATAN MANDIRI

gugatanmandiriUntuk pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan layanan pembuatan gugatan.

SIWAS

SiwasJika anda menemukan pelanggaran "Kode Etik" di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya, maka laporkan melalui siwas.

BIAYA PERKARA

download 5Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 

ACO

logo acoAkses cctv untuk memantau kegiatan pengadilan.

 

 

 

 

WhatsApp Image 2021 04 23 at 10.29.17

WhatsApp Image 2021 04 23 at 14.07.54

WhatsApp Image 2021 04 23 at 14.18.01

WhatsApp Image 2021 04 23 at 14.13.07

WhatsApp Image 2021 04 23 at 14.13.071

WhatsApp Image 2021 04 23 at 14.13.08

 

Zona Integritas

 

LKE_ZI.jpg

 

 

 

WhatsApp Image 2022-01-12 at 15.44.51.jpeg

 

Rangkasbitung (12/1/22) e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)

Pengadilan Agama Rangkasbitung selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satu upaya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat adalah memaksimalkan perkara secara e-court. Sebagaimana data yang sudah masuk ada 111 perkara yang telah terdaftar di PA Rangkasbitung, dari 111 tersebut sudah ada 6 perkara yang mendaftar secara e-court atau 5,4 %. Capain ini adalah termasuk cukup baik jika dibandingkan dengan sebelumnya.

Hasil ini tidak terlepas dari komitmen pimpinan dalam hal meningkatkan perkara secara e court di Pengadilan Agama Rangkasbitung, termasuk petugas meja pendaftaran, meja e court maupun tim IT PA Rangkasbitung, dengan harapannya bahwa pendaftaran perkara secara e court semakin ditingkatkan lagi.

sesungguhnya masyarakat mendapatkan banyak keuntungan dalam mendaftarkan perkara secara e-court, diantaranya adalah:
1.    Dengan mendaftar secara online, masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk datang ke Kantor pengadilan Agama Rangkasbitung, cukup mendaftar dari rumah atau dari tempat kerja saja.
2.    Bisa melihat biaya langsung yakni taksiran panjar biaya perkara, sehingga masyarakat bisa langsung melihat biaya perkara yang diperlukan selama berperkara di Pengadilan Agama Rangkasbitung, dan hal ini juga menghindari kesan bahwa berperkara di Pengadilan Agama biayanya mahal.
3.    Dengan pemanggilan secara online, akan meringankan biaya berperkara. Jika para pihak mendaftar secara online, maka biaya pemanggilan kepada Pemohon atau Penggugat dilaksanakan secara online atau melalui email yang telah didaftarkan sehingga tidak ada biaya untuk panggilan tersebut, sebaliknya jika tidak didaftarkan secara online, maka dalam taksiran panjar biaya perkara, pemanggilan kepada Penggugat/Pemohon akan dikenakan biaya juga.
Dengan demikian, dengan adanya Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

Penulis : Gushairi, S.H.I., M.C.L

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

WhatsApp Image 2021-10-21 at 11.54.49.jpeg

Pengadilan Agama Rangkasbitung

Jalan Jendral Sudirman KM.03 Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Lebak-Banten

Telp: (0252) 201533 | Web:pa-rangkasbitung.go.id
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Link Sosial Media:

    whatsapp-png-image-9.png

Pengadilan Agama Rangkasbitung@2021